Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul sekretaris Kabinet. (3) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction