Correct Article 14
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, para Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaris Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
