Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, para Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaris Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction