Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kabinet terdiri dari : a. Asisten Sekretaris Kabinet; b. Staf Ahli; c. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; d. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat; e. Biro Persidangan; f. Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Your Correction