Correct Article 3
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan penyelesaian atas permintaan persetujuan prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada PRESIDEN;
b. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf, serta penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN;
d. penanganan koordinasi tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN;
e. pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Your Correction
