Correct Article 4
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5 …
Your Correction
