Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. Pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA dengan masa pengembalian selama-lamanya 15 (lima belas) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan; b. Bunga yang dikenakan atas kredit tersebut di atas, ditanggung oleh Pemerintah.
Your Correction