Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsinya, MENKO dapat membentuk beberapa Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction