Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli adalah pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO. (2) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dalam memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan MENKO. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh MENKO.
Your Correction