Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SESMENKO adalah unsur pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO. (2) SESMENKO bertugas membantu MENKO dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian kegiatan Staf MENKO; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum yang diperlukan dalam mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi MENKO dan Staf MENKO; c. penyelenggaraan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain sesuai petunjuk MENKO; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh MENKO. (3) SESMENKO membawahkan sebanyak-banyak 2 (dua) Biro sesuai dengan beban kerjanya. (4) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknnya 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerjanya, dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub bagian sesuai dengan beban kerjanya. Bagian …
Your Correction