Correct Article 25
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi MENKO ditetapkan oleh MENKO yang bersangkutan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
