Correct Article 21
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
(5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIIa atau
serendah-rendah eselon IVa.
Pasal 22 …
Your Correction
