Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENKO dan semua unsur staf MENKO dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau Instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
Your Correction