Correct Article 17
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) MENKO meminta laporan atas hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan dari Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam bidang koordinasinya, memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya guna kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi koordinasi, MENKO memberi arahan dan petunjuk kepada Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Your Correction
