Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 masing-masing MENKO menyelenggarakan fungsi: 1. MENKO POLKAM a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan masalah politik dalam negeri, politik luar negeri, keamanan, kelautan dan wilayah nasional, serta dalam penyelesaian masalah yang timbul dalam bidang tersebut; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijaksanaan Pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, keamanan, kelautan dan wilayah nasional; c. pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pengkoordinasian langkah-langkah penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, keamanan, kelautan, dan wilayah nasional serta mengikuti perkembangannya; d. Pengadministrasian kegiatan Dewan Kelautan Nasional dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan tersebut; e. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas para Menteri Negara Koordinator lainnya; f. penyampaian ... f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN. 2. MENKO EKUIN a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan peningkatan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan industri, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut; b. pengkoordinasian penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pengendalian pelaksanaannya; c. pengkoordinasian penyusunan kebijaksanaan moneter bersama-sama dengan Dewan Moneter; d. perumusan kebijaksanaan dan pengkoordinasian pengusahaan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara baik berupa pinjaman lunak kredit ekspor, maupun pinjaman komersial, serta pengendalian pelaksanaannya; e. pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan: pengembangan investasi, produksi dan distribusi guna mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang; pengembangan kewilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi terpadu; pengembangan kerjasama ekonomi sub regional dan internasional; serta pemerataan pelaku dan peluang usaha, serta pengendalian pelaksanaannya; f. pembinaan ... f. pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; g. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas para Menteri Negara Koordinator lainnya; h. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN. 3. MENKO WASBANGPAN a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara, dan dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara yang meliputi peningkatan pengawasan pembangunan, pembinaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah hasil pengawasan dan tindak lanjutnya; c. perumusan kebijaksanaan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi pembinaan, penyempurnaan, dan penertiban aparatur dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan aparatur pusat dan daerah, serta pengendalian pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan tindak lanjutnya; d. pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional; e. pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan otonomi daerah; f. penghimpun, pengolahan dan tindak lanjut laporan kekayaan pejabat; g. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas para Menteri Negara Koordinator lainnya; h. penyampaian laporan saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN. 4. MENKO KESRA TASKIN a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat, kependudukan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, kependudukan, pengembangan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya; c. pembina teknis terhadap kegiatan operasional Badan Koordiansi Keluarga Berencana Nasional dan pengkoordinasian kegiatan lembaga/instansi yang menangani program, dan kegiatan bidang kependudukan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera pada umumnya; d. pengkoordinasian ... d. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas para Menteri Negara Koordinator lainnya; e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction