Correct Article 4
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) MENKO Bidang Politik dan Keamanan, atau disingkat MEMKO POLKAM, bertugas membantu PRESIDEN dalam mengkoordinasikan penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang politik dan keamanan, serta pengendalian pelaksanaannya.
(2) MENKO Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, atau disingkat MENKO EKUIN, bertugas membantu
dalam nengkoordinasikan penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industri, serta pengendalian pelaksanaannya.
(3) MENKO Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, atau disingkat MENKO WASBANGPAN, bertugas membantu PRESIDEN dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara, serta pengendalian pelaksanaannya.
(4) MENKO Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, atau disingkat MENKO KESRA TASKIN bertugas membantu
dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat, kependudukan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan, serta pengendalian pelaksanaannya.
Pasal 5 …
Your Correction
