Correct Article 3
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Menteri Transmigrasi dibantu oleh :
1. Sekretariat, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Departemen Trans migrasi dan bertugas memberikan dukungan administrasi dan staf bagi seluruh kegiatan pe nyelenggaraan transmigrasi secara terpadu dan terkoordinasi;
2. Tim Pengawas, yang diketuai oleh Inspektur Jenderal Departemen Transmigrasi dan beranggotakan para inspektur pada Departemen dan pejabat pengawas pada Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan bertugas membantu Menteri Transmigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi;
3. Tim Teknik, yang diketuai oleh pejabat eselon I Departemen Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi dan beranggotakan para pejabat eselon II di bidang teknik dari Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan bertugas membantu Menteri Transmigrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Pembentukan, perincian tugas, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat, Tim Pengawas, dan Tim Teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.
Your Correction
