Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen yang membawahkan badan-badan usaha milik Negara yang berbentuk PERJAN dan PERUM mengawasi serta mengusahakan pelaksanaan ketentuan Pasal 1 sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Your Correction