Correct Article 3
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN UMUM
Current Text
Para Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen yang membawahkan badan-badan usaha milik Negara yang berbentuk PERJAN dan PERUM mengawasi serta mengusahakan pelaksanaan ketentuan Pasal 1 sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Your Correction
