Correct Article 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN UMUM
Current Text
Apabila sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini ada perusahaan milik Negara yang berbadan hukum PERJAN dan PERUM yang telah melaksanakan pembangunan gedung kantor dan gedung lainnya dengan pembiayaan dari pihak swasta, agar supaya mengambil langkahlangkah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
