Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali dengan persetujuan tertulis dari PRESIDEN RI, Badan usaha milik Negara yang berbentuk Perusahaan jawatan (PERJAN), dan Perusahaan Umum (PERUM), dalam mernbangun gedung kantor dan gedung-gedung lainnya untuk pelaksanaan tugasnya, harus menggunakan pembiayaan yang berasal dari dana perusahaan sendiri dan atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menggunakan pembiayaan yang berasal dari swasta.
Your Correction