Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.