Correct Article I
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-200 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 38-2001
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2001, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16 Departemen Pertanian terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
4. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
5. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
6. Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
7. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
8. Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
11. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
12. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
13. Badan Karantina Pertanian;
14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
15. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian;
16. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
17. Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
18. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional."
2. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 17 …
"Pasal 17
1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
2. Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan sarana pertanian.
3. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi tanaman pangan.
4. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi hortikultura.
5. Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi perkebunan.
6. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi peternakan.
7. Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
8. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
9. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pertanian.
12. Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan tanaman perkebunan, serta hewan budidaya.
13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
14. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan pembangunan wilayah pertanian.
15. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan pertanian.
16. Staf …
16. Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi pertanian.
17. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama pertanian internasional."
Your Correction
