Article 1
Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.