Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas :
a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, yang membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:
a. membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;
b. tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua ".