Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 58 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1983 tentang PERUABAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Badan Pembina Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pembina, terdiri dari : a. Menteri Keuangan, selaku Ketua merangkap Anggota; b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Bappenas, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Menteri Perindustrian, selaku Anggota; d. Menteri/Sekretaris Negara, selaku Anggota; e. Menteri Perdagangan, selaku Anggota; f. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet, selaku Anggota; g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku Anggota; h. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Anggota.
Your Correction