Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Keputusan PRESIDEN ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Your Correction