Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar); 2. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00; 3. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00; 4. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00. Pasal 2...
Your Correction