Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 169-2000 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina diubah sebagai berikut: 1. Pasal 5 angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Fungsi utama Perusahaan adalah: a. perumusan kebijakan Perusahaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta hasil olahannya; b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan perniagaan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan hasil olahan lainnya; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 2. Fungsi layanan korporat Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut: a. pembinaan pekerja yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan industrial, pendidikan dan latihan serta pengurusan administrasinya; b. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; c. pengamanan Perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, pembinaan kemampuan hukum dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran; f. pengkajian teknologi dan pengembangan teknologi informasi; g. perencanaan dan pengembangan Perusahaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang; h. pengorganisasian... h. pengorganisasian dan ketatalaksanaan; i. keselataman kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya; j. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Perusahaan." 2. Ketentuan Unsur Layanan Korporat Manajemen Production Sharing Pasal 7 huruf d dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur: a. Unsur Pembina dan Pengawas: Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA (DKPP), selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerin-tah; b. Unsur Pimpinan Perusahaan: Direksi Perusahaan; c. Unsur Pelaksana : - Kegiatan Usaha Hulu; - Kegiatan Usaha Hilir; d. Unsur Layanan Korporat : - Keuangan; - Pengembangan; - Internal Audit; - Jasa Korporat." 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 (1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 4 (empat) orang Direktur sebagai anggota. (2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan sesuai tujuan Perusahaan dan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; b. menyiapkan… b. menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan Perusahaan; c. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan; d. membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan; f. menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat Korporat, Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi menurut jenis kegiatan yang diperlukan sesuai tujuan Perusahaan; g. menyiapkan susunan organisasi anak Perusahaan; h. memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi; i. mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Korporat, Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi, anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan; j. mengangkat dan memberhentikan serta membina pekerja menurut peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pekerja Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi. (4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Dalam… (5) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf k, Direksi terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah." 4. Bab VI Bagian Ketiga tentang Manajemen Production Sharing dan seluruh ketentuan Pasal 20 dihapus.
Your Correction