Correct Article 12
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
