Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pembinaan penyelenggaraan perjalanan umrah, Departemen Agama melakukan koordinasi dengan: a. Departemen Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Perhubungan; d. Departemen Pertahanan Keamanan; e. Departemen Kehakiman; dan f. Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Your Correction