Correct Article 8
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyelenggara pejalanan umrah wajib:
a. melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia paling lambat tiga hari setelah kedatangan;
b. menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan perjalanan umrah yang telah dilaksanakan kepada Menteri paling lambat tujuh hari setelah tiba di INDONESIA.
Your Correction
