Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara perjalanan umrah wajib: a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan umrah yang diketahui oleh Menteri; b. memberikan penyuluhan dan bimbingan ibadah umrah; c. memberangkatkan dan memulangkan peserta umrah sesuai rencana, dengan memperhatikan batas waktu visa dan izin masuk yang diberikan oleh Kedutaan besar Saudi Arabia; d. mengurus pemondokan dan transportasi lokal selama berada di Saudi Arabia; e. menjaga kesehatan dan keselamatan peserta umrah sejak keberangkatan ke Saudi Arabia dengan kembali ke INDONESIA.
Your Correction