Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara: a. perorangan; atau b. rombongan.
Your Correction