Correct Article 2
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Current Text
(1) Perjalanan umrah dilakukan di luar musim haji.
(2) Perjalanan umrah diselenggarakan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri dengan berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Your Correction
