Correct Article 11
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Pimpinan
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA adalah Pramuka Tertinggi.
(2) Di tingkat nasional Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir nasional yang dipilih dalam musyawarah nasional dan bertanggung jawab kepada musyawarah Nasional.
(3) Di tingkat daerah Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir daerah yang dipilih dalam musyawarah daerah dan bertanggung jawab kepada musyawarah daerah.
(4) Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir cabang yang dipilih dalam musyawarah cabang dan bertanggung jawab kepada musyawarah cabang.
(5).
a. Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir ranting yang dipilih dalam musyawarah ranting dan bertanggung jawab kepada
musyawarah ranting.
b. Gugusdepan-gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator desa/kelurahan yang dipilih oleh para pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
(6).
Di tingkat gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan yang dipilih dalam musyawarah gugusdepan dan bertanggungjawab kepada musyawarah gugusdepan.
Your Correction
