Correct Article 9
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut :
(1) Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.
(2) Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.
(3) Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II.
(4) abang-ccabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah tingkat I.
(5) Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(6) Di tiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
Your Correction
