Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha (1) .Gerakan Pramuka berusaha mencapai tujuannya dengan menyelenggarakan kegiatan : a. menanamkan dan menumbuhkan mental, moral, watak, sikap dan perilaku yang luhur melalui : 1). pendidikan agama untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama dan kepercayaan masing- masing. 2). pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara. 3). memupuk kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan yang pemeluk agama lain. 4). memupuk dan mengembangkan rasa kesadaran dan kesetiakawanan sosial untuk menumbuhkan rasa gotong royong, senasib sepenanggungan dan suka menolong sesamanya. b. menumbuhkan dan mengembangkan pada para anggota rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif, rasa tanggung jawab dan disiplin. d. memupuk dan mengembankan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa. e. melatih pancaindera dan pendidikan jasmani, mengolah pikiran, hasta karya serta menyediakan sarana dan prasarana, untuk mempelajari bermacam keterampilan dan kejuruan dalam rangka membina dan mengembangkan kader pembangunan yang sehat, cakap, cerdas dan terampil. (2). Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. melaksanakan pendidikan dan latihan kepramukaan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis serta menggunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang terdiri dari : 1). kesukarelaan; 2). kode kehormatan dalam bentuk janji dan ketentuan moral; 3). sistem beregu; 4). sistem satuan terpisah untuk anggota putera dan anggota puteri; 5). sistem tanda kecakapan; 6). kegiatan menarik yang mengandung pendidikan; 7). penyesuaian dengan perkembangan rohani dan jasmani anak-anak dan pemuda; 8). keprasahajaan hidup; 9). swadaya. b. Mengadakan pendidikan dan latihan kepemimpinan untuk menyiapkan tenaga kader Gerakan Pramuka. c. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan. d. Mengadakan pertemuan dan perkemahan untuk memupuk rasa persaudaraan. e. Mengadakan komunikasi, hubungan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat. f. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. g. Mengadakan penerangan untuk memasyarakatkan tujuan Gerakan Pramuka. h. Mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Your Correction