Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982, tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1985, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari : 1. Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua, merangkap anggota; 2. Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua I, merangkap anggota; 3. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua II, merangkap anggota; 4. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota; 5. Asisten Teritorial Kepala Staf/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota; 6. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota; 7. Seorang perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota; 8. Wakil dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota; 9. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman; 10. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota; 11. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota; 12. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota; 13. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota; 14. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota; 15. Panglima Daerah Militer VIII/Trikora, sebagai anggota. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi. (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk "Sekretariat Panitia".
Your Correction