Correct Article 8
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction
