Correct Article 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Semua aset milik/barang inventaris yang digunakan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tidak dialihkan kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengadaan barang/inventaris yang akan digunakan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer menjadi beban dan tanggung jawab Mahkamah Agung.
(3) Sebelum…
(3) Sebelum sarana dan prasarana disediakan oleh Mahkamah Agung, pengadilan dalam lingkungan peradilan militer masih tetap menggunakan sarana dan prasarana Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
(4) Biaya pemeliharaan atas penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction
