Correct Article 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dialihkan dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA ke Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004.
(2) Sejak pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berada di Mahkamah Agung.
Your Correction
