Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda. (2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan diselesaikan dengan cara: a. penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku; b. pembentukan clearing house atau joint venture.
Your Correction