Correct Article 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.
Your Correction
