Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang; b. masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit; c. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan d. tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar. Pasal 4…
Your Correction