Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.