Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan STSI Padang Panjang secara teknis akademik dan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction