Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Bank INDONESIA.
Your Correction