Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction