Correct Article 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat:
a. Jumlah atau besaran utang pokok dan bunga;
b. Persyaratan pinjaman secara lengkap, termasuk jangka waktu pinjaman dan masa tenggang, tingkat bunga, biaya-biaya lainnya dan peruntukkan pinjaman;
c. Pihak kreditor luar negeri pemberi pinjaman.
Your Correction
