Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat: a. Jumlah atau besaran utang pokok dan bunga; b. Persyaratan pinjaman secara lengkap, termasuk jangka waktu pinjaman dan masa tenggang, tingkat bunga, biaya-biaya lainnya dan peruntukkan pinjaman; c. Pihak kreditor luar negeri pemberi pinjaman.
Your Correction