Correct Article 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pertama kali wajib telah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
