Correct Article 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang BUKTI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Pengadilan Negeri membubuhkan nama istri dan anak yang langsung ikut serta menjadi warga negara Republik INDONESIA tersebut pada berita acara pengambilan sumpah kesetiaan sebagai warga negara oleh suami/ayah, atau wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
(2) Keputusan PRESIDEN mengenai pemberian kewarganegaraan dan berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar untuk kebutuhan penyelesaian administrasi kependudukan.
Your Correction
